TANJUNGBALAI — Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai menggelar operasi penindakan terhadap balap liar, knalpot tidak standar, dan pelanggaran kelengkapan berkendara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman KM 5 hingga KM 7, Rabu (14/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1237/X/HUK.6.6./2026 tanggal 13 Oktober 2026.
Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan apel pemberangkatan di Lapangan Mapolres Tanjungbalai untuk menerima arahan.
Hasil Penindakan, 13 pengendara dikenakan tilang — mayoritas menggunakan knalpot tidak standar dan berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain, Arus lalu lintas terpantau tertib dan terkendali, Masyarakat yang melintas merasa lebih aman dan nyaman.
Warga sekitar dan pengguna jalan menyambut positif serta mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak kepolisian. Banyak yang berharap operasi seperti ini dilakukan secara rutin demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Suara knalpot bising dan kebut-kebutan di jalan sudah sangat mengganggu dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga yang melintas.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten.
“Keselamatan di jalan raya adalah hak setiap warga. Knalpot bising dan kebut-kebutan bukan sekadar pelanggaran, tetapi membahayakan nyawa orang lain. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran tersebut.”
Penulis : Chairul Rasyid

