TANJUNGBALAI — Satuan Lalu Lintas beserta gabungan personel Polres Tanjungbalai menggelar operasi penindakan terhadap balap liar, knalpot tidak standar, dan kelengkapan surat kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman KM 5 hingga KM 7, Sabtu (17/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kabag Ops Polres Tanjungbalai, AKP Natal F. Saragih, S.Pd., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1251/X/HUK.6.6./2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Adapun hasil Penindakan diantaranya, 8 pengendara dikenakan tilang — mayoritas menggunakan knalpot tidak standar dan berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain,
Situasi lalu lintas terpantau tertib dan terkendali, Masyarakat yang melintas merasa lebih aman dan nyaman.
Warga sekitar dan pengguna jalan menyambut positif operasi ini dan mengucapkan terima kasih. Banyak yang berharap penindakan seperti ini dilakukan secara rutin demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Knalpot bising dan kebut-kebutan di jalan sudah sangat mengganggu dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga.
Penulis : Chairul Rasyid

