TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan ketat terhadap kegiatan ibadah kebaktian Minggu di sepuluh gereja utama di wilayah Kota Tanjungbalai, Minggu (18/10/2026) pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 13.00 WIB. Pengamanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1252/X/PAM.3.3/2026 tanggal 16 Oktober 2026.
Gereja yang Diamankan diantaranya :
1 Gereja HKBP Resort Kota
2 Gereja Methodist Indonesia (GMI) El-Nathan
3 Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI)
4 Gereja HKBP Persatuan
5 Gereja Katolik St. Mikael
6 Gereja HKBP Sirantau
7 Gereja HKI Parsaoran Nauli
8 Gereja Batak Karo Protestan (GBKP)
9 Gereja Protestan Indonesia (GPI)
10 Gereja Methodist Indonesia (GMI) Tionghoa.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., menegaskan bahwa pengamanan ibadah merupakan bentuk pelayanan rutin yang terus ditingkatkan kualitasnya.
“Pengamanan ibadah Minggu merupakan kegiatan rutin yang kami tingkatkan kualitas pelayanannya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian kebaktian berjalan khidmat, aman, dan tanpa kendala. Masyarakat berhak beribadah dengan tenang dan itu prioritas kami,” ujarnya.
Adapun hasil giat yang dilakukan selama kegiatan ibadah berlangsung, seluruh jemaah dapat melaksanakan kebaktian dengan khidmat. Situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif di seluruh lokasi pengamanan. Kegiatan berakhir pukul 13.00 Wib tanpa ditemukan kendala keamanan yang berarti.
Penulis : Chairul Rasyid

