TANJUNGBALAI — Satuan Lalu Lintas beserta gabungan personel Polres Tanjungbalai menggelar operasi penindakan terhadap balap liar, knalpot tidak standar, dan kelengkapan surat kendaraan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman KM 5 hingga KM 7, Rabu (21/10/2026) pukul 21.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan diawali dengan apel personel di halaman Mapolres Tanjungbalai, kemudian langsung menuju lokasi. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Adapun hasil penindakan diantaranya, 4 pengendara dikenakan tilang mayoritas menggunakan knalpot tidak standar dan berkendara secara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain, Situasi lalu lintas terpantau tertib dan kondusif,
Masyarakat yang melintas merasa lebih aman dan nyaman.
Warga sekitar dan pengguna jalan menyambut positif operasi ini dan mengucapkan terima kasih. Banyak yang berharap penindakan seperti ini dilakukan secara rutin demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Knalpot bising dan kebut-kebutan di jalan sudah sangat mengganggu dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga.
Kasat Lantas menegaskan penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin dan tak terjadwal.
“Keselamatan di jalan adalah hak seluruh masyarakat. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak tegas namun humanis demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Penulis : Chairul Rasyid

