Terkini
Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang SekolahOperasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang Sekolah

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Oleh Admin

Rabu, 23 September 2026 - 02:38 WIB

Batu Bara – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit IPDA Ade Masry, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di depan Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kejadian bermula saat korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja dan memarkirkan mobil di depan Alfamidi. Di dalam mobil terdapat seorang saksi yang sedang tertidur. Sementara itu, tas milik korban berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta dan satu unit handphone Vivo T1 5G ditinggalkan di atas dashboard mobil.

Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke mobil dan mendapati tas berisi uang serta handphone tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan. Pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan DG (22) di sebuah warung di Jalinsum Desa Petatal. Dari pemeriksaan awal, DG diduga mengakui keterlibatannya dan menyebut adanya pelaku lain. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan MFP (20) di kediamannya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah dan satu unit handphone Vivo T1 5G warna biru langit.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti dan aliran uang hasil pencurian.

Atas perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi gerak cepat Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kapolres menekankan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan memastikan seluruh barang bukti dapat ditelusuri.

Sumber Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.