TANJUNGBALAI — Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Tanjungbalai mengecam keras adanya upaya penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dialami oleh Pahala Sinaga, wartawan harian SIB sekaligus Sekretaris FORWAKA Tanjungbalai. Insiden tersebut diduga dilakukan oleh karyawan SPBU Tuah Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (14/10/2026).
Ketua FORWAKA Tanjungbalai, Sudi Rahmat, menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Menghalangi tugas wartawan itu jelas melanggar hukum. Wartawan menjalankan fungsi publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan itu dilindungi undang-undang,” tegas Sudi Rahmat.
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi dalam hal perlindungan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.
Dasar Hukum
Pernyataan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kebebasan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Setiap orang yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan FORWAKA
FORWAKA Tanjungbalai menghimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak terkait untuk memberikan ruang dan dukungan penuh bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, disarankan untuk menempuh jalur yang sah dan bijaksana, bukan dengan cara menghalangi atau mengintimidasi.
“Mari kita jaga bersama iklim demokrasi yang sehat. Informasi yang benar dan transparan adalah hak seluruh masyarakat, dan wartawan adalah jembatannya,” tutup Sudi Rahmat.
Penulis : Chairul Rasyid

