Terkini
Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang SekolahOperasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang Sekolah

FORWAKA Tanjungbalai Kecam Keras Upaya Halangi Wartawan SIB, Minta Polisi Segera Proses Hukum Pelaku

Oleh Admin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:43 WIB

TANJUNGBALAI — Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Tanjungbalai mengecam keras adanya upaya penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dialami oleh Pahala Sinaga, wartawan harian SIB sekaligus Sekretaris FORWAKA Tanjungbalai. Insiden tersebut diduga dilakukan oleh karyawan SPBU Tuah Jalan Arteri, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (14/10/2026).

Ketua FORWAKA Tanjungbalai, Sudi Rahmat, menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Menghalangi tugas wartawan itu jelas melanggar hukum. Wartawan menjalankan fungsi publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan itu dilindungi undang-undang,” tegas Sudi Rahmat.

Ia meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi dalam hal perlindungan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.

Dasar Hukum

Pernyataan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kebebasan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Setiap orang yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan FORWAKA

FORWAKA Tanjungbalai menghimbau seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun pihak terkait untuk memberikan ruang dan dukungan penuh bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Apabila ada keberatan terhadap pemberitaan, disarankan untuk menempuh jalur yang sah dan bijaksana, bukan dengan cara menghalangi atau mengintimidasi.

“Mari kita jaga bersama iklim demokrasi yang sehat. Informasi yang benar dan transparan adalah hak seluruh masyarakat, dan wartawan adalah jembatannya,” tutup Sudi Rahmat.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.