Terkini
Operasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang SekolahOperasi Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Amankan Arus Lalu Lintas PagiKombes Pol Parojahan Simanjuntak Pimpin Audit Hari ke-3 SMP Obvitnas PT Indonesia Chemical Alumina di PontianakLuruskan Pemberitaan Dugaan Jual Beli Kamar Hunian, Lapas Tegaskan Penempatan WBP Sesuai Prosedur dan Buka Ruang Verifikasi LapanganKombes Parojahan Pimpin Tim Audit SMP ke PT Indonesia Chemical Alumina Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan ObvitnasTingkatkan Standar Keamanan Energi, Baharkam Polri Selesai Klarifikasi Obvitnas PT PGNPatroli Humanis di Perairan Tanjung Balai: Polisi Sambangi Nelayan, Sampaikan Pesan Keselamatan hingga Bahaya NarkobaPolsek Datuk Bandar Gelar Jumat Curhat di Tanjung Balai, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan LingkunganOps Patuh Toba 2026: Satlantas Polres Tanjung Balai Beri Rasa Aman Pelajar Lewat Pengamanan Jam Pulang Sekolah

2 Orang Masyarakat Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Pemiliknya Diduga Milik Anak Wakil Bupati Aceh Singkil Kebal Hukum?

Oleh Admin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:55 WIB

ACEH SINGKIL: Kasus tindak pidana pengangkutan kayu tanpa dokumen sah
yang ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil menuai sorotan Setelah terindikasi ada kejanggalan.

Indikasi itu muncul usai penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang berperan sebagai pembeli kayak dalam bentuk stim dan balok, beserta sopir truk pengangkut kayu.

Kini, polisi didesak untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang pria berinisial I yang disebut-sebut sebagai anak Wakil Bupati Aceh Singkil berinisial IB dan lima orang lainnya yang ditangkap bersama dua tersangka tersebut, namun dibebaskan tanpa penjelasan yang transparan.

Kuasa Hukum tersangka M, Muhammad Ishak, SH, MH saat dikonfirmasi meminta Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri seluruh informasi terkait asal-usul kayu, lokasi pengambilan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pengolahan dan pengangkutannya.

Menurut Ishak, pengusutan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada orang -orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik harusnya turut mendalami keterangan para saksi untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Semua pihak yang keterangan nya berkaitan dengan perkara ini harus diperiksa secara objektif,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Dan jika ditemukan bukti yang cukup dan terpenuhi syarat hukum, lanjut Ishaq, ia meminta agar diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ishaq secara khusus juga meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai pria berinisial. Karena berdasarkan keterangan yang diperolehnya, disebut-sebut berkaitan dengan lokasi pengambilan atau tempat pengolahan kayu. Ishak juga menyebut pria tersebut merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil.

“Sekali lagi kami tegaskan, mendesak Polres Aceh Singkil segera menetapkan Ib sebagai tersangka utama. Karena berdasarkan pemeriksaan tersangka M dan keterangan saksi lainnya menyatakan dengan tegas bahwa areal hutan tersebut merupakan kepemilikan saudara Ib yang merupakan anak Wakil Bupati Aceh Singkil. Harapan kita ini hendaknya ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara ini,” ungkapnya.

Muhammad Ishak juga menegaskan
apabila dalam waktu 3×24 jam saudara Ib tidak ditetapkan tersangka, maka kuasa
hukum tersangka M tersebut akan
melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Profesionalisme Polres Aceh Singkil diuji dalam menangani perkara kayu ini. Artinya, jangan hanya rakyat biasa saja yang ditangkap, tapi giliran anak wakil bupati dibiarkan bebas, seperti orang kebal hukum. Tangkap Ib!” pungkasnya.

Penulis : Chairul Rasyid

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.