TANJUNGBALAI — Puluhan ribu batang rokok ilegal dan ratusan kilogram pakaian bekas ilegal dimusnahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan bersama KPPBC TMP C Teluk Nibung di gudang penyimpanan Bea Cukai, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 745,6 juta.
Kegiatan ini sekaligus menyita potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran barang ilegal, yaitu cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,98 juta dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 31,3 juta, sehingga total kerugian negara yang dicegah mencapai Rp 190,3 juta. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Oktober 2026.
Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dukungan Bea Cukai terhadap Asta Cita Presiden.
“Pencegahan menjadi fokus utama kami untuk melindungi UMKM dan masyarakat dari barang ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya memusnahkan 156 bal pakaian bekas atau monza dari dua perkara yang telah inkrah. “Ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Turut menyaksikan pemusnahan tersebut Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Batubara, S.E., M.A.P., Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, S.I.K., M.I.K., Danlanal Tanjungbalai Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua PN Tanjung Balai Asahan Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H., serta perwakilan instansi terkait.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dari barang-barang ilegal yang beredar di pasaran.
Penulis : Chairul Rasyid

