TANJUNGBALAI — Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Patroli Razia guna mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tanjungbalai, Sabtu (31/10/2026) malam.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1309/X/PAM.6.6./2026 tanggal 30 Oktober 2026, berpusat di kawasan SPBU Jalan Jenderal Sudirman KM 7, mulai pukul 21.30 WIB hingga selesai.
Sebelum turun ke lokasi, digelar apel persiapan yang dipimpin langsung oleh AKP Demonstar, S.H., M.H. selaku Penjab Lapangan, didampingi 49 personil yang dikerahkan dari berbagai unit. Dalam arahannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh anggota dan menekankan beberapa hal penting:
“Laksanakan patroli dengan penuh tanggung jawab dan sesuai perintah. Gunakan kendaraan R4 Samapta dan mobil patroli Satlantas. Utamakan keselamatan diri, bersikap humanis kepada masyarakat, dan jangan bertindak arogan,” tegas AKP Demonstar.
Sasaran utama kegiatan ini mencakup, Kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor),
Premanisme dan geng motor, Kendaraan ugal-ugalan dan balap liar, Penggunaan knalpot tidak standar, Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Hasil pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Kehadiran petugas diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di Kota Tanjungbalai.
Penulis : Chairul Rasyid

